
Lajutan….“Yang harus disiapkan sebelum pasang lift/elevator – bagian 1”
B. Ruang Luncur
- Bangunan ruang luncur harus dibuat dari bahan yang cukup kuat, tahan api dan tertutup rapat mulai dari lekuk dasar sampai kebagian teratas (langit-langit) dari ruang luncur.
- Bangunan ruang luncur harus langsung didukung oleh pondasi tanah. Jika tidak, maka bobot imbang harus dilengkapi dengan pesawat pengaman, sama halnya dengan kereta.
- Pada bagian ruang luncur ekspres harus dipasang pintu-pintu darurat pada tiap-tiap jarak 12 meter, atau tiap-tiap 3 lantai.
- Didalam ruang luncur dilarang memasang peralatan apapun yang bukan merupakan bagian dari instalasi lift.
- Di bagian atas ruang luncur dilarang harus terdapat ruang bebas paling sedikit 60 (enam puluh) cm, antara bagian teratas kontruksi kereta dan langit-langit sewaktu bobot imbang menekan penuh penyangga.
- Apabila di dalam ruang luncur dipasang instalasi listrik, mka harus memenuhi persyaratan PUIL.
- Bobot imbang (counterweight) harus dapat bergerak dengan lancar mengikuti rel pemandu yang kokoh.
- Apabila bobot imbang terdiri dari potongan atau balok-balok logam, maka satu sama lain harus diikat paling sedikit dengan dua buah baut, sehingga merupakan satu kesatuan yang kuat dan aman.
- Rel-rel pemandu harus cukup kuat untuk menahan tekanan akibat pesawat pengaman kereta saat bekerja.
- Rel-rel pemandu untuk kereta dan bobot imbang harus terbuat dari baja dan konstruksi kaku, kecuali rel untuk lift pelayanan (dumbwaiter) dan lift yang kecepatannya tidak melebihi 30 m per menit.
- Rel-rel pemandu lift berkecepatan tidak melebihi 30 m/m dan digunakan di tempat-tempat kerja yang menyimpan dan/atau mengolah bahan-bahan kimia atau bahan-bahan yang mudah meledak, dapat digunakan bahan bukan logam, diantaranya kayu.
- Rel-rel pemandu harus tetap lurus dan vertikal. Cara pemeriksaan rel-rel dapat dilakukan dengan pemandangan mata visual atau alat lainnya.
- Baut-baut angker pengikat braket harus tertanam dengan kuat pada dinding dan tiap-tiap baut braket harus diperiksa satu demi satu.
- Kereta dan bobot imbang yang menggunakan sepatu luncur, rel pemandu harus dilunasi agar jalannya kereta dan bobot imbang tidak terhambat atau tersendat.
C. Lekuk Dasar (Pit)
- Di bagian lekuk dasar harus terdapat ruang bebas paling sedikit 60 (enam puluh) cm, antara lantai bawah dan bagian terbawah dari konstruksi kereta sewaktu kereta menekan penuh penyangga.
- Lekuk dasar dilarang untuk menyimpan atau menaruh barang apapun dan selalu dalam keadaan bersih dan kering.
- Dalam lekuk dasar harus dipasang lampu penerangan dengan stop kontak dan tangga monyet pasangan permanen. Tangga permanen tidak boleh licin dan pegangan tangga menonjol ke atas sampai kira-kira 30 cm di atas permukaan lantai. Tangga tersebut diharuskan untuk kedalaman lekuk dasar lebih dari 1.2 meter.
- Untuk kedalaman lekuk dasar lebih kecil dari 1.20 meter tidak diharuskan memasang tangga permanen. Hanya orang yang kompeten dan terlatih saja yang boleh masuk ke lekuk dasar.
- Pintu darurat dapat di pasang di lekuk dasar, jika kedalamannya lebih besar dari 2.50 meter. Ukuran pintu 0.6 m (lebar) x 1.20 m (tinggi) membuka arah kedalam. Pintu tesebut dapat dibuka dari dalam dengan grandel, sedangkan dari luar dibuka dengan kunci khusus.
- Lantai lekuk dasar harus datar. Tonjolan pada bagian lantai dibolehkan, jika diperlukan untuk tumpuan (buffer stand). Legokan pada lantai dibolehkan pada daerah tertentu saja, agar tidak mengganggu dan dimaksud untuk mengumpulkan air.
- Untuk ruang luncur yang berjejer dimana lekuk dasar berbeda kedalamannya, maka :
- Jika selisih kedalamannya lebih besar dari 1,0 meter, harus dipasang dinding pemisah pelindung setinggi minimal 1,50 meter.
- Jika selisih kedalamannya lebih kecil dari 1,0 meter, maka cukup dipasang pagar (railing) setinggi minimal 0,6 meter.
